Jumat, 19 Oktober 2018

Sejarah Indonesia Sebelum Kemerdekaan


    

    I.            Perjanjian Linggajati
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil perundingannya yakni sebagai berikut:                                                       
1.      Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
2.      Akan dibentuk negara federal dengan nama Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3.      Dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai kepala uni.
4.      Pembentukan Republik Indonesia Serikat(RIS) dan Uni Indonesia-Belanda sebelum tanggal 1 Januari 1949.
 
    II.            Perjanjian Renville
Secara resmi perundingan baru dimulai tanggal 8 Desember 1947 di kapal Renville yang berlabuh di perairan Jakarta dan ditengahi oleh KTN ( Komisi Tiga Negara), Commitee of Good Office For Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Belgia dan Australia. Dengan melalui prosedur yang sulit, KTN berunding secara informal dan melakukan desakan-desakan secara halus terhadap kedua belah pihak. Menjelang hari Natal 1947, KTN mengajukan kedua belah pihak Pesan Natal atau Christmas Massage berisi dua hal pokok.
1.      Pertama : immidiate standfast and cease-fire (berdiri tegak di tempat dan menghentikan tembak-menembak dengan segera).
2.      Kedua : pengulangan kembali perjanjian Linggarjati.
Isi Perjanjian Renville :
1.  Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai wilayah Indonesia
2. Disetujui garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di daerah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur
Akhirnya, pada tanggal 17 Januari 1948, naskah persetujuan Renville ditandatangani, yang antara lain berisi : “Persetujuan antara Indonesia dan Belanda; dan enam pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik”. Persetujuan Renville mengalami nasib yang sama dengan Persetujuan Linggarjati. Belanda melakukan aksi militernya yang kedua pada tanggal 19 Desember 1948. KTN melaporkan kepada Dewan Keamanan bahwa Belanda nyata-nyata melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Dewan Keamanan. Dewan Keamanan bersidang pada 22 Desember 1948, dengan menghasilkan resolusi; mendesak agar permusuhan segera dihentikan dan pimpinan Indonesia yang ditawan segera dibebaskan. KTN ditugasi menjadi pengawas pelaksana resolusi itu.
Ketika Dewan Keamanan bersidang kembali pada tanggal 7 Januari 1949, tampak sekali bahwa pendapat umum dunia terhadap pihak Belanda makin lama semakin memburuk. Perdana Menteri India, Jawarak Nehru, tanggal 23 Januari 1949 atas nama konferensi Asia di New Delhi menuntut dipulihkannya Republik Indonesia kepada keadaan semula, ditarik mundurnya tentara Belanda, diserahkan kedulatan kepada rakyat Indonesia, dan diperluasnya wewenang KTN. Konferensi New Delhi ini diprakarsai oleh Perdana Menteri India dan dihadiri oleh wakil-wakil negara-negara Afganistan, Australia, Burma, Sri Lanka, Mesir, Etiopia, India, Irak,Iran, Lebanon, Pakistan, Filipina, Saudi Arabia, Suriah, dan Yaman sebagai peserta; dan wakil dari negara-negara Cina, Nepal, Selandia Baru, dan Muangthai sebagai peninjau.
Para peserta Konferensi New Delhi merupakan suatu unsur yang cukup besar dalam lingkungan PBB. Oleh karena itu, Dewan Keamanan memberikan perhatian yang wajar kepada tuntutan Konferensi New Delhi ini. Demikian suara dari 16 negara Asia, Afrika, Arab, dan Australia berkumandang di Dewan Keamanan, sehingga pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan menerima suatu resolusi yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
1.      Segera melakukan gencatan senjata
2.      Pemimpin-pemimpinn Indonesia segera di bebaskan dan kembali ke Yogyakarta
Resolusi itu untuk pertama kalinya menentukan dengan jelas garis-garis dan jangka waktu “penyerahan” kedaulatan dari tangan Belanda ke pihak Indonesia, dan meluaskan wewenang KTN yang namanya diubah United Nations Commisions of Indonesia (UNCI). Oleh karena Republik Indonesia dengan jujur menjalakan politik damai dan bersedia berunding untuk menyelesaikan soal-soal Indonesia atas prinsip Indonesia Merdeka dan siap berperang unruk membela diri apabila diserang, pejuang Republik Indonesia mendapat simpati dunia internasional di forum PBB.
 III.            Perjanjian Roem-Royen
Konflik antara pihak Indonesia dan Belanda diselesaikan melalui jalur perundingan. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak menyetujuinya. Pada tanggal 4 April 1949 dilaksanakanlah perundingan di Jakarta dibawah pimpinan Merle Cochran. Merle Cochran adalah anggota komisi yang berasal dari Amerika Serikat. Delegasi dari Indonesia yakni Mr. Mohammad Roem dan delegasi dari pihak Belanda yakni Dr. J.H. van Royen. Kedua belah pihak tetap kokoh pada pendiriannya. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara kedua belah pihak. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949. Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain:
  1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
  1. Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
  1. Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.
Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.
  1. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  1. Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  1. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indo-nesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  1. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
Setelah tercapainya kesepakatan antara dua belah pihak, kemudian Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih pemerintahan di Yogyakarta dari tangan Belanda. Kemudian pada tanggal 22 Juni 1949 diadakan perundingan segitiga antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda di bawah pengawasan Komisi PBB yang dipimpin oleh Christchley. Perundingan itu menghasilkan tiga keputusan, yaitu sebagai berikut.
  1. Pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 1949.
  1. Perintah penghentian perang gerilya akan diberikan setelah pemerintahan Republik Indonesia berada di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 1949.
  1. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan dilaksanakan di Den Haag.  
Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan sidang kabinet. Dalam sidang tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta. Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.
 
 
 IV.            Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Dengan delegasi dari Indonesia yakni Drs. Moh. Hatta, delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, delegasi UNCI dihadiri oleh Chritchley, Merle Cochran dan Heermans, dan delegasi dari Belanda yakni J.H van Maarseveen.
 Upaya untuk mengekang kemerdekaan Indonesia dengan cara kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda dan Indonesia dan kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini diplomasi, melalui negosiasi dan kesepakatan Linggarjati Renville.
Setelah Perjanjian Roem Royen, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Pasifik, bersedia untuk berpartisipasi dalam konferensi meja bundar untuk mempercepat transfer kedaulatan. Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibukota sementara di Yogyakarta pada tanggal 6 Juli 1949. Dalam rangka untuk memastikan kesetaraan perundingan posisi antara delegasi Republik dan federal, pada paruh kedua Juli 1949 dan dari 31 Juli – 2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk.
Pembicaraan menghasilkan sejumlah dokumen, termasuk Piagam Kedaulatan, Unity Statuta, perjanjian dan kesepakatan urusan sosial dan militer terkait ekonomi. Mereka juga menyepakati penarikan pasukan Belanda “dalam waktu sesingkat mungkin”. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, dan Republik bersedia untuk mengambil alih perjanjian perdagangan sebelumnya dinegosiasikan oleh Hindia Belanda. Namun masih terdapat perdebatan dalam utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.
J.H. Maarseveen, Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar, 2 November 1949
Mengenai utang pemerintah Kolonial Hindia-Belanda masih terdapat perdebatan yakni pihak mana yang harus menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah kepada Jepang pada tahun 1942. Pada tanggal 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang pemerintah Belanda.
Berkenaan dengan masalah Papua Barat delegasi Indonesia percaya bahwa Indonesia harus mencakup seluruh wilayah Hindia Belanda. Di sisi lain, Belanda ditolak karena mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki hubungan etnik dengan daerah lain di Indonesia. Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui negosiasi antara Republik Indonesia Serikat dan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Konferensi ini dilakukan secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
1.      Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
2.      Masalah Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun sesudah pengakuan kedaulatan.
3.      Akan didirikan Uni Indonesia Belanda berdasarkan kerja sama.
4.      Pengembalian hak milik Belanda oleh RIS dari pemberian hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan.
5.      RIS harus membayar segala utang Belanda yang diperbuatnya sejak tahun 1942.
Untuk menindaklanjuti hasil KMB maka tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno dilantik sebagai presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949, Presiden Soekarno membentuk kabinet RIS yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta sebagai perdana menterinya. Pada tanggal 23 Desember 1949, delegasi RIS yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta berangkat ke Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan RI dari pemerintah Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan tersebut dilakukan pada waktu yang bersamaan, baik di Indonesia maupun di Belanda yaitu pada tanggal 27 Desember 1949. Sementara itu, di Jakarta penyerahan kedaulatan dilakukan oleh Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink dan Ir. Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam suatu upacara penyerahan kedaulatan. Dengan ditandatanganinya naskah penyerahan kedaulatan maka secara formal Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dan mengakui kedaulatan penuh negara Indonesia di seluruh bekas wilayah Hindia Belanda (kecuali Irian Barat).x
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar